A. PENDAFTARAN
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 1 Gunungputri dapat diperoleh melalui situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat :
- https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login
- https://disdik.jabarprov.go.id/
- https://smkn1gnputri.sch.id/
- Aplikasi Sapawarga (Android/IOS)
B. ALUR PENDAFTARAN PPDB
Untuk dapat mendaftarkan Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, peserta didik harus memiliki username dan password, yang dapat diperoleh di SMP/MTS/Sederajat sekolah asal (dapat ditanyakan ke operator sekolah). Adapun cara mendaftarnya dapat melalui :
1. PENDAFTARAN MANDIRI
Artinya siswa atau orang tua dapat mendaftar secara mandiri menggunakan perangkat yang dimiliki tanpa harus datang ke sekolah asal atau sekolah tujuan. Berikut diuraikan langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik mulai dari persiapan hingga pendaftaran.
Persiapan :
- Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal;
- Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus;
- Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/ atau https://disdik.jabarprov.go.id/ mulai tanggal 6 Juni – 10 Juni 2023 untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan
Pendaftaran
Pendaftaran Calon Peserta didik :
Tahap 1 : 6 Juni – 10 Juni 2023
Tahap 2 : 26 – 28 Dan 30 Juni 2023
- Calon peserta didik mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB :
- https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/
- https://disdik.jabarprov.go.id/
- https://smkn1gnputri.sch.id/
- Aplikasi Sapawarga (Android/IOS)
- Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan SMK Negeri 1 Gunungputri;
- Calon Peserta didik datang kesekolah tujuan (SMKN 1 Gunungputri) untuk melakukan Test, Wawancara, dan melakukan verifikasi berkas;
- Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut jika sudah diverifikasi berkas oleh Panitia PPDB;
Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran sebagai bukti telah melakukan pendaftaran pada akun pendaftaran masing – masing.
2. PENDAFTARAN KOLEKTIF
Pendaftaran kolektif dilakukan disekolah asal (SMP/MTs/sederajat) melalui operator sekolah masing – masing, dengan uraian langkah – langkah sebagai berikut :
- Persiapan :
- Calon Peserta Didik menyerahkan data persyaratansesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/MTs/Sederajat).
- Operator SMP/MTs/sederajat memasukan dokumen persyaratan Calon Peserta Didik sesuai jadwal pendaftaran;
- Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran dan Kompetensi keahlian sekolah yg dipilih dan menyampaikan kepada operator sekolah asal (SMP/MTs/Sederajat).
- Operator Sekolah asal (SMP/MTs/Sederajat) melakukan login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi Jawa Barat melalui website PPDB: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/ atau https://disdik.jabarprov.go.id/
- Pendaftaran :
Pendaftaran Calon Peserta didik :
Tahap 1 : 6 Juni – 10 Juni 2023
Tahap 2 : 26 – 28 dan 30 Juni 2023.
- Operator Sekolah asal (SMP/MTs/Sederajat) memasukan data jalur Pendaftaran PPDB dan Kompetensi Keahlian yang diminati;
- Operator Sekolah asal (SMP/MTs/Sederajat) melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik;
- Calon Peserta didik datang kesekolah tujuan (SMKN 1 Gunungputri) untuk melakukan Test, Wawancara, dan melakukan verifikasi berkas;
- Data pendaftaran yang sudah disubmit tidak dapat diubah atau dicabut apabila sudah diverifikasi berkas oleh Panitia PPDB;
- Operator atau Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
3. Pendaftaran Luring (Di SMKN 1 GUNUNGPUTRI)
Pendaftaran Luring dilaksanakan di SMKN 1 GUNUNGPUTRI bagi Calon Peserta Didik atau orang tua yang terkendala perangkat atau jaringan internet;
Waktu Pendaftaran : Jam 08.00 s.d 15.00 WIB
Berikut diuraikan langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik mulai dari persiapan hingga pendaftaran.
- Persiapan :
- Memiliki username dan pasword dari sekolah asal (SMP/MTs/Sederajat).
- Membawa dokumen persyaratanyang di
- Calon peserta didik atau orang tua akan dipandu oleh Panitia PPDB dalam melakukan pendaftaran
- Pendaftaran:
Tahap 1 : 6 Juni – 10 Juni 2023
Tahap 2 : 26 – 28 dan 30 Juni 2023
- Panitia PPDB membantu memasukan data, memilih jalur PPDB, dan Kompetensi Keahlian yang diminati oleh Calon Peserta Didik;
- Panitia PPDB melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan membantu melakukan submit data Calon Peserta Didik;
- Data pendaftaran yang sudah di submit tidak dapat diubah atau dicabut;
- Calon Peserta didik melakukan Tes dan Wawancara
- Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
4. Pendaftar dari luar Provinsi Jawa Barat, Lulusan Sebelum Tahun 2023 dan dari Luar Negeri
- Pendaftar dari Luar Provinsi Jawa Barat dan Lulusan Sebelum Tahun 2023, alur pendaftaran sebagai berikut :
- Mempersiapkan dokumen persyaratan yangdiminta oleh sekolah tujuan (SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI) dan di pindai (scan);
- Melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah 1 Provinsi Jawa Barat (verifikasi data dan mendapatkan akun);
- Melakukan Login ke website https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/ atau https://disdik.jabarprov.go.id/
- Mengisi data diri, memilih jalur pendaftaran, dan memilih kompetensi keahlian di sekolah tujuan;
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan;
- Memeriksa ulang data pendaftaran yang dimasukan;
- Data pendaftaran yang sudah di submit oleh Calon Peserta Didik atau orang tua tidak dapat diubah atau dicabut;
- Calon Peserta didik melakukan Tes dan Wawancara;
- Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.
- Pendaftar Calon Peserta Didik dari luar negeri
Syarat Pendaftar Calon Peserta Didik dari luar negeri (kurikulum berbeda) :
- Mendapatkan surat rekomendasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
- Melakukan verifikasi data ke sekolah tujuan (SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI) untuk melakukan :
- Matrikulasi mata pelajaran yang belum di tempuh
- Diuji, untuk mendapatkan
- Penetapan
- Input ke sistem
Melakukan koordinasi dan laporan ke Cabang Dinas Pendidikan wilayah 1.
1. Jadwal PPDB Tahap 1
No. | Waktu | Uraian Kegiatan |
1. | 6-10 Juni 2023 | SMK : A. Jalur AFIRMASI : KETM, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Kondisi tertentu B. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali C. Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaraan D. Jalur Prioritas Terdekat E. Jalur Persiapan Kelas Industri F. Tes minat dan bakat, program/bidang keahlian |
2. | 7 – 10 Juni 2023 | Tes Wawancara dan Cek Fisik atau Kesehatan: A. Tes Wawancara dan Cek Fisik atau Kesehatan dilalukan di SMKN 1 Gunungputri B. Tes Wawancara didampingi oleh orang tua atau wali calon peserta didik C. Tes Wawancara dilakukan untuk Semua Jalur |
3. | 8 dan 10 Juni 2023 | Tes Potensi Akademik dan Tes Minat Bakat A. Tes Potensi Akademik dan Tes Minat Bakat Dilakukan di SMKN 1 Gunungputri B. Tes Potensi Akademik dilakukan untuk Jalur Prestasi Rapor dan Kejuaraan |
4. | 7-12 Juni 2023 | Masa Sanggah Verifikasi |
5. | 13 Juni 2023 | A. Pemetaan Afirmasi KETM B. Uji kompetensi Jalur prestasi kejuaraan |
6. | 16 Juni 2023 | A. Rapat Koordinasi Penyaluran KETM B. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap I C. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas I |
7. | 20 Juni 2023 | Pengumuman hasil PPDB tahap 1 |
8. | 21-22 Juni 2023 | Daftar Ulang PPDB Tahap 1 |
Pengumuman persyaratan daftar ulang ada di website SMKN 1 GUNUNGPUTRI
2. Jadwal PPDB Tahap 2
No. | Waktu | Uraian Kegiatan |
1. | 26-30 Juni 2023 | SMK : Jalur Prestasi rapor umum (SMK dapat melakukan tes minat bakat bersamaan waktu pendaftaran) |
2. | 27 – 30 Juni 2023 | Tes Wawancara dan Cek Fisiik atau Kesehatan: A. Tes Wawancara dan Cek Fisik atau Kesehatan di SMKN 1 Gunungputri B. Tes Wawancara didampingi oleh orang tua atau wali calon peserta didik C. Tes Wawancara dilakukan untuk Jalur Prestasi Rapor Umum |
3. | 28 Dan 30 Juni 2023 | Tes Potensi Akademik dan Tes Minat Bakat A. Tes Potensi Akademik dan Tes Minat Bakat Dilakukan di SMKN 1 Gunungputri B. Tes Potensi Akademik dilakukan untuk Jalur Prestasi Rapor Umum |
4. | 28 Juni – 3 Juli 2023 | Masa Sanggah Verifikasi |
5. | 5 Juli 2023 | A. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 B. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I |
6. | 6 Juli 2023 | Pengumuman hasil PPDB tahap 2 |
7. | 10 – 11 Juli 2023 | Daftar Ulang PPDB Tahap 2 |
Pengumuman persyaratan daftar ulang ada di website SMKN 1 GUNUNGPUTRI
Berdasarkan SK Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan No. 024/H/KR/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka, maka Konsentrasi keahlian di SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI sebagai berikut ;
No | Bidang Keahlian | Program Keahlian | Konsentrasi Keahlian |
1 | Teknologi Manufaktur dan Rekayasa | Teknik Mesin | Teknik Pemesinan |
2 | Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam | Teknik Pengelasan |
3 | Teknik Elektronika | Teknik Elektronika Industri |
4 | Teknik Kimia Industri | Teknik Kimia Industri |
5 | Teknologi Informasi | Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim | Rekayasa Perangkat Lunak |
Dengan jumlah siswa yang diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 adalah ;
No | Program Keahlian | Penerimaan |
Kelas | Jumlah |
1 | Teknik Pemesinan | 2 | 70 |
2 | Teknik Pengelasan Dan Fabrikasi Logam | 2 | 70 |
3 | Teknik Elektronika | 4 | 140 |
4 | Teknik Kimia | 3 | 104 |
5 | Pengembangan Perangkat Lunak Dan Gim | 2 | 69 |
Total | 13 | 453 |
Berdasarkan hasil analisis, maka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 ini akan diterima calon peserta didik berdasarkan jalur yang ada adalah sebesar:
No. | Konsentrasi Keahlian | Jumlah siswa | 1 | 2 | Jumlah |
Afirmasi (20%) | Priorit as Terde kat | Perpi Ortu / Anak Guru | Prest asi Kejua raan | Prestasi Rapor (60%) |
KETM | PDBK | Kondisi Trtentu | Kls Ind | Umum |
12% | 3% | 5% | 10% | 5% | 5% | 35% | 25% | 100% |
1 | Teknik Pemesinan | 70 | 8 | 2 | 4 | 7 | 4 | 4 | 24 | 17 | 70 |
2 | Teknik Pengelasan | 70 | 8 | 2 | 4 | 7 | 4 | 4 | 24 | 17 | 70 |
3 | Teknik Elektronika Industri | 140 | 16 | 4 | 7 | 14 | 7 | 7 | 49 | 36 | 140 |
4 | Teknik Kimia Industri | 104 | 12 | 3 | 5 | 10 | 5 | 5 | 37 | 27 | 104 |
5 | Rekayasa Perangkat Lunak | 69 | 8 | 2 | 4 | 6 | 4 | 4 | 24 | 17 | 69 |
Jumlah Total | 453 | 52 | 13 | 24 | 44 | 24 | 24 | 158 | 114 | 453 |
Persyaratan pendaftaran yang dikumpulkan di sekolah SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI baik persyaratan umum ataupun persyaratan khusus tidak ada yang “ASLI”, hanya foto copy atau foto copy yang dilegalisir. Persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 adalah ;
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum meliputi ;
- Ijasah / Surat Keterangan Lulus
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga / KTP (minimal satu tahun) ;
- KK yang belum satu tahun, dapat melampirkan suket RT/RW/Kelurahan terkait lamanya
- Jika menumpang alamat (tidak berdomisilidengan orang tua), wajib dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik
- Dikonsolidasi dengan “sidatuk.info” atau dukcapil/kelurahan
- Buku Rapor (semester 1 s/d 5)
- Surat Tanggung jawab Mutlak orang tua
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah daerah.
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi calon siswa SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli, dengan tambahan persyaratan jalur ;
- KETM (12%)
Bagi anak kurang mampu, harus memiliki:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kartu program penanggulangan kemiskinan dari “Pemerintah Pusat”
dengan nama calon siswa di kartu tersebut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dilengkapi dengan Berita Acara Musyawarah Desa (MUSDES) yang ditandatangani Kepala Desa.
- Jika peringkat ada yang sama, dilihat berdasarkan usia dan jarak dari rumah kesekolah.
- Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) (3%)
Seleksi dilaksanakan oleh Panitia PPDB SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI dan melihat saran dari tenaga medis dan kesehatan/pakar disabilitas.
- Kondisi tertentu (5%)
- Masyarakat yang terdampak kondisi tertentu
- Tenaga kesehatan penanganan Covid-19, dengan melampirkan surat tugas atau surat keterangan.
- Satgas Covid-19 minimal tingkat desa dengan melampirkan surat tugas atau surat keterangan.
- Korban bencana alam atau sosial dengan melampirkan surat keterangan dari BPBD.
- Jika peringkat ada yang sama, akan dilihat berdasarkan usia dan jarak dari rumah ke sekolah.
- Prioritas terdekat (10%)
- Calon Peserta didik memiliki kartu keluarga minimal 1 tahun.
- Calon peserta didik yang memiliki jarak tempuh terdekat dari rumah menuju ke SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI
- Jika jarak ada yang sama, peringkat berdasarkan usia dan jarak dari rumah kesekolah.
- Perpindahan Tugas Orang Tua / Anak guru (5%)
- Calon Peserta Didik merupakan anak dari ASN/TNI/POLRI yang pindah
- Anak pendidik dan tenaga kependidikan SMKN 1 Gunungputri
- Memiliki sertifikat pendidik (Kecamatan Gunungputri)
- Memiliki sertifikat pendidik (Kabupaten Bogor)
- Memiliki Surat Keterangan Mengajar Minimal 3 Tahun
- Jika ada peringkat yang sama, maka diurutkan berdasarkan usia dan jarak dari rumah kesekolah.
- Prestasi Kejuaraan (5%)
- Prestasi didapatkan selama menjadi peserta didik SMP/MTs/Sederajat (paling cepat enam bulan, paling lama lima tahun).
- Kejuaraan/lomba diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi/nasional, atau melibatkan organisasi resmi yang relevan dengan
- Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi bidang, misal :
- Berbagai perlombaan olahraga ((Futsal, Sepak Bola, Basket, Pencak Silat, Tenis Meja, Badminton, Atletik, Menembak, Panahan).
- Berbagai perlombaan
- Bidang Agama (Hafiz Qur’an, Qiro’at).
- Prestasi
- Prestasi
- Prestasi Paskibra.
Untuk skor dapat dilihat di lampiran SOP Provinsi Jawa Barat.
- Memiliki Surat Keterangan Atau Surat Rekomendasi dari dinas atau Organisasi Resmi Kejuaraan Terkait;
- Penerimaan prestasi kejuaraan akan di akumulasi berdasarkan jumlah pendaftar dari masing masing bidang prestasi, jika nilai tertinggi pada satu bidang prestasi maka akan dilakukan persentase penerimaan sesuai dengan jumlah pendaftar pada jalur prestasi kejuaraan.
- Persiapan Kelas Industri (35%)
- Pembobotan nilai semester 1 s/d 5 pada aspek kognitif dengan ketentuan:
a) Bahasa Indonesia | bobot | 2 | 70% |
b) Matematika | bobot | 3 |
c) IPA | bobot | 3 |
d) IPS | bobot | 1 |
e) Bahasa Inggris | bobot | 2 |
Tes Potensi Akademik | | | 30% |
- Nilai minimal Matematika dan IPA 80
- Penentuan hasil seleksi persiapan kelas industri ditentukan Rapat Dewan Guru bedasarkan analisa pembobotan nilai rapor dan tes potensi akademik.
- Jika peringkat hasil pembobotan ada yang sama, akan di lihat berdasarkan usi
- Prestasi Rapor Umum (25%)
- Data nilai rapor aspek kognitif semester 1 s/d semester 5 untuk mapel kelompok
- Penentuan hasil tes seleksi rapor umum di tentukan Rapat Dewan Guru bedasarkan analisis pemeringkatan nilai rapor dan tes potensi akademik.
Jika jarak ada yang sama, peringkat berdasarkan usia dan jarak dari rumah kesekolah.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
- Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
- Validasi buta warna parsial atau keseluruhan, pemeriksaan tato di badan atau
- Mengikuti wawancara dan tes yang di laksanakan di SMKN 1 Gunungputri
Jika Pemeriksaan atau validasi di nyatakan “Tidak Lulus” maka siswa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon siswa di SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI
PENETAPAN HASIL SELEKSI
- Penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Tahap 1 pada tanggal 20 Juni 2023;
- Daftar ulang siswa pada tanggal 21 s/d 22 Juni 2023;
- Tahap 2 pada tanggal 6 Juli 2023;
- Daftar ualng siswa pada tanggal 10 – 11 Juli 2023;
- Dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
- Calon Peserta Didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI;
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI. dilaksanakan secara terbuka melalui papan pengumuman pada SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI dan internet, atau media lain yang dapat menjangkau orang tua Pendaftar;
- Pengumuman PPDB memuat tentang :
- Nomor
- Nama peserta didik yang
- Asal satuan
- Calon Peserta Didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima dari laman PPDB.
- “Bagi calon peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, untukmendaftar ke tahap 2, harus mengundurkan diri di sekolah penerima, agar tidak dikunci di pendaftaran tahap 2”.